Kamis, 20 Mei 2010

makalah masai'l fiqiyah: tentang olahraga tinju


NAMA :

1.Rabian Syahbana   NIM: 0711059

2.Ira Diana   NIM: 0911801

Tentang olahraga tinju

PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG

Fenomena saat ini tinju merupakan suatu pertandingan yang bergengsi di mata masyarakat Indonesia. Dari kontra diksi tujuan tersebut maka Islam mengkaji tinju dari sela-sela atau sisi kemashlahatan atau kemudhorotannya.

Islam menganjurkan kepada umatnya untuk memiliki jasmani yang kuat,dan salah satu caranya adalah dengan berolahraga, Tujuan olahraga sebenarnya adalah perhatian terhadap jasad dengan melatih otot, menguatakan jantung dan membuat badan memiliki kemampuan tahan banting. Seperti yang kita ketahui bermacam-macam olahraga yang kita kenal di Indonesia. Kita mengenal dua jenis olahraga kejam yaitu Tinju dan Gulat, Sedangkan tujuan olahraga ini adalah melemahkan lawan dan mengalahkannya walaupun dengan menghancurkan sebagian jasad lawan. Namun Apakah semua hal yang dinamai olah raga di bolehkan dalam Islam.[1]

Hampir semua cabang olah raga memiliki resiko cedera yang tinggi, namun olahraga yang langsung kontak dengan tubuh atau menjadikan anggota tubuh sebagai sasaran untuk meraih kemenangan merupakan olah raga yang menyerempet pada cacat seumur hidup bahkan kematian.[2]

B. RUMUSAN MASALAH

Dalam makalah ini yang membahas tentang olahraga tinju, ada beberapa hal yang dapat kita tanyakan:

  1. Apa yang dimaksud dengan pengertian dan peraturan olahraga tinju?
  2. Bagaimana sejarah olahraga tinju?
  3. Apakah pandangan Islam terhadap olahraga tinju?
  4. Apa saja bahaya tinju dan hukuman bagi yang melakukannya?



PEMBAHASAN

A. PENGERTIAN DAN PERATURAN OLAHRAGA TINJU

Menurut kamus besar bahasa Indonesia olahraga adalah gerak tubuh untuk menguatkan dan menyehatkan tubuh.[3] Sedangkan tinju adalah kepalan tangan (untuk memukul)[4]. Kata Tinju adalah terjemahan dari kata Inggris "boxing" atau "Pugilism". Kata Pugilism berasal dari kata latin, pugilatus atau pinjaman dari kata yunani Pugno, Pignis, Pugnare, yang menandakan segala sesuatu yang berbentuk kotak atau "Box" dalam bahasa Inggrisnya. Tinju Manusia, kalau terkepal, berbentuk seperti kotak. Kata Yunani pugno berarti tangan terkepal menjadi tinju, siap untuk pugnos, berkelahi, bertinju. Dalam mitologi, bapak dan Boxing adalah Poliux, saudara kembar dari Castor, putera legendaris dari Jupiter dan Leda.[5]

Adapun macam Tinju ada 2 yaitu tinju bebas dan tinju yang di wasiti. Dalam setiap pertandingan atau perlombaan pasti ada aturan-aturannya baik dari segi teknis ataupun dari segi penilaian untuk menentukan pemenangnya.

Adapun aturan-aturan tinju secara garis besarnya adalah:

- Tidak boleh memukul kepala bagian belakang

- Tidak boleh memukul alat kelamin lawan tidak boleh mencaci maki / mengolok-olok lawan

- Tidak boleh memukul lawan yang sudah tidak berdaya atau menyerah



Pertandingan tinju saat ini merupakan salah satu jenis olahraga yang banyak sekali penggemarnya. Apalagi sekarang bermunculan petinju-petinju kelas dunia yang beragama Islam.







B. SEJARAH OLAHRAGA TINJU

Pada tahun ±1619 SM dipulau Kreta yaitu suatu pulau yang terletak dilaut tengah, rakyatnya telah melakukan olahraga tinju dan pada tahun ± 1600 di Tiongkok juga ada tinju. Pertandingan tinju yang pertama tercatat dalam sejarah adalah antara lain melawan Abel. Kitab mahabrata juga mencatat pertandingan-pertandingan tinju, hal mana mendahului pencatatan cerita-cerita perkelahian di antara bangsa Yunani, Romawi, dan Mesir.  Meskipun boxing terkenal berabad-abad lamanya sebagai suatu bentuk hiburan, namun kita baru mengenal tinju pada abad ke 18 di Inggris, dikembangkan oleh seorang Inggris bernama Jamea Free, dan pada tahun 1730 ia menjadi juara pertama di negeri Inggris. Kemudian muncul lagi seorang bangsa Inggris bernama Branchton sebagai petinju yang mempergunakan sarung tangan. Dan pada tahun 1743 ia membuat peraturan tentang bertinju.[6] Sedangkan petinju yang pertama terkenal adalah seseorang berkembangsaan Yunani bernama Theagenes dari Thaos yang menjadi juara pada Olympic Games tahun 450. Ia melakukan pertandingan sebanyak 1406 kali dengan menggunakan cestus yaitu sarung tinju yang terbuat dari besi. Sebagian besar penantang yang bertinju dengan Theagenes mengalami nasib malang tewas di ujung kepalan Theagenes.[7]

Pertandingan tinju Yunani Kuno adalah sejenis olah raga kuno dari setidaknya abad ke-8 SM (berdasarkan puisi Iliad karya Homer) yang dilaksanakan dalam berbagai konteks sosial di Yunani. Sebagian besar bahan sumber mengenai tinju Yunani Kuno yang diketahui ada berada dalam kondisi tidak lengkap atau sekadar legenda sehingga sulit untuk mengetahui peraturan pertandingan, adat dan sejarah olah raga ini dengan rinci. Meskipun begitu, jelas bahwa pertarungan tinju menggunakan sarung tangan tinju merupakan bagian penting dari kebudayaan atletik Yunani Kuno sepanjang zaman klasik awal. Hingga sekitar 500 SM himantes digunakan sebagai pelindung buku jari dan tangan. Himantes merupakan tali kulit yang terbuat dari kulit lembu dengan panjang sekitar 3 hingga 3,7 meter yang membungkus mengelilingi tangan dan buku jari beberapa kali.[8]

Di Indonesia tinju masuk dan dipopulerkan oleh Negara Hindia Belanda atau KNIL (Koninklijk Nederlands Inside Large). Ring tinju yang pertama didirikan di Indonesia pada jaman kolonial itu masih ada hingga kini, yaitu ring tinju di Jasdam V Java serta Jasam VII Diponegoro (Semarang).[9]



C. OLAHRAGA TINJU DALAM PANDANGAN ISLAM

1.      Hukum Tinju menurut perspektif Islam

Ada beberapa pendapat yang berbeda dalam menentukan hukum tinju. Sebelum menentukan hukum tinju, terlebih dahulu kita lihat apakah Tinju itu mempunyai Faedah kemashlahatan atau sebaliknya yaitu kemudharatan bagi pelakunya.          

Sesungguhnya dewan Lembaga Fikih Islam yang bernaung dibawah Liga Dunia Islam dalam pertemuannya yang kesepuluh, yang dilaksanakan di kota Makkah Al-Mukarramah dari hari Sabtu 24 Shafar 1408H yang bertepatan dengan tanggal 17 Oktober 1987M hingga dari Rabu, 28 Shafar 1408H betepatan dengan tanggal 21 Oktober 1987M telah membahas masalah tinju dari sudut pandang sebagai olah raga yang dibolehkan. Setelah membahas persoalan ini dari berbagai sudut pandangnya dan berbagai akibat yang terungkap dari berbagai macam hal yang dipandang sebagai bagian dari olah raga ini, serta menjadi program siaran televisi di berbagai Negara Islam dan lainnya.[10]

Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala. Q.S Al-Baqarah: 195 yang artinya : “Dan belanjakanlah di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik”.

Asbabun Nudzul Q.S. Al-Baqarah: 195: Al-laits bin Sa’ad menceritakan dari Aslam Abi Imran, dia berkata, “seseorang dari kelompok imigran muslim di konstantinopel menyerang barisan musuh lalu diantara mereka ada yang terbakar. Ikut pula bersama kami Abu Ayub al-Anshari, lalu orang-orang berkata, ‘orang itu telah menjerumuskan dirinya ke dalam kebinasaan’. Namun Abu-Ayub berkata, “kami kami tahu ayat ini diturunkan berkaitan dengan kasus kami, kami telah menemui Rasulullah. Kami mengalami kejadian bersama beliau dan kami menolong beliau.[11]

Dari ayat di atas, Islam menganjurkan manusia untuk saling berbuat kebaikan,dan jangan tolong menolong dalam hal keburukan karena siksa Allah sangat pedih. Hal ini terdapat di dalam Alqur’an Surat A-Maidah ayat 2, yang artinya: “……. dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah Amat berat siksa-Nya”



Dan firmanNya. "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Mahapenyayang kepadamu" [An-Nisa : 29]

Dan sabda Nabi Shallalalhu 'alaihi wa sallam  لا ضرر ولا ضرار "Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain" [2] Berdasarkan dalil-dalil itulah, para ulama menegaskan bahwa orang yang menghalalkan darahnya kepada orang lain dan berkata kepadanya, 'bunuhlah saya', tidak boleh membunuhnya. Jika ia melakukannya, ia harus bertanggung jawab dan mendapatkan hukuman (qishah atau diyat, pent) Berdasarkan hal itulah,Lembaga menetapkan bahwa tinju ini tidak boleh dinamakan olah raga dan tidak boleh mempelajarinya (berlatih), karena pengertian olah raga adalah berdasarkan latihan, tanpa menyakiti atau membahayakan. Wajib dihilangkan dari program olah raga daerah, dan ikut serta dalam pertandingan dunia. Sebagaimana Dewan juga menetapkan tidak boleh menayangkannya di program televisi agar generasi muda tidak belajar perbuatan buruk ini dan berusaha menirunya.



2.      Hukumnya di perbolehkan

Pendapat yang membolehkan terdapat pada keputusan bahtsul masail syuriah NU cabang Kraksaan, yag dihimpun dalam kitab Ahkamul Fuqoha halaman 26yang merupakan himpunan keputusan bahtsul masail NU disebutkan bahwa berdasar keterangan dalam kitab Fatawa al-Kubra juz 3 halaman 272 hukum permainan tinju boleh selama tidak berbahaya dan tidak mengandung mungkarot seperti taruhan, pergaulan bebas antara laki-laki dan perempuan dan tidak termasuk syi’ar orang fasiq.



فتاوى الكبرىص 272 جزء 3



سُئِلَ رَحِمَهُ عَمَّا يَقَعُ بَيْنَ أَهْلِ مَلِيْبَارِ مِنَ اللَّعْبِ بِنَحْوِ السُّيُوْفِ المُحَدَّدَةِ وَالتَّضَارُبِ بِهَا إِعْتِمَادًا عَلَى حَرَاسَتِهِمْ بِالتَّرَّسِ وَالغَالِبُ السَلاَمَةُ، وَقَدْ يَقَعُ الجَرْحُ وَقَدْ يَقَعُ ا لهَلاَ كُ وَهَلْ هُوَ جَائِزٌ ؟ لأَ نَّ القَصْدَ بِهِ التَّمْرِيْنُ، أَوْ لاَ لِدُخُولِهِ فِي الإِشَارَةِ عَلَى مُسْلِمٍ بِالسِّلاَحِ وَحَمَلَهُ عَلَيْهِ وَعَمَّتْ البَلْوَى بِذَلِكَ ؟ فَأَجَابَ نَفَعَنَا اللهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى بِعُلُومِهِمْ بِقَولِهِ، نَعَمْ يَجُوزُ



“Pengarang kitab Fatawa Kubro ditanya tentang permainan yang terjadi diantara penduduk Malabar semisal pedang yang diasah /ditajamkan dan permainan saling pukul dengan pedang dengan bersandar atas penjagaan mereka dengan menggunakan tameng/perisai, dan umumnya selamat, terkadang terjadi luka-luka dan terkadang kematian dan apakah permaian ini boleh‘ Karena tujuannya melatih, atau tidak boleh, karena permainan ini tergolong memberi isyarat kepada orang Islam menggunakan pedang dan membawanya, sedangkan musibah umumnya terjadi dengan hal tersebut? Maka Mushonnif—semoga Allah memberi kemanfaatan pada kita dengan lantaran ilmu-ilmu mereka … menjawab, “YA” hal tersebut boleh.



3.      Hukumnya Tidak Diperbolehkan.

Islam adalah agama realis, Islam berjalan bersama manusia di atas realita dan alam kenyataan. Oleh karena itu Islam tidak memperlakukan manusia sebagai malaikat, dalam arti bahwa Islam tidak mengharuskan manusia supaya dalam seluruh percakapannya berdzikir,seluruh pendengarannya kepada Al-Qur’an dan seluruh waktu senggangnya di mesjid, Tetapi islam mengakui fitrah dan instink manusia, tidak mengherankan kalau manusia itu suka atau perlu kepada hiburan atau perlombaan, contohnya Tinju.

Yang kita ketahui dalam olah raga tinju, seorang petinju menggunakan teknik saling memukul dengan kedua tangan untuk saling menjatuhkan lawan. Padahal apabila dilihat dalam kitab syarah Sulam taufiq hal.74



وَمِنْهَا اى مِنْ مَعَاصِى اليَدَيْنِ الضَّربٌ بِغَيْرِ حَقٍّ… إِلَى أَنْ قَالَ: فَالَّذِى بِغَيْرِ حَقٍّ هُوَ كَضَرْبِ غَيْرِ ذَلِكَ أَو ضَرْبِ ذَلِكَ فِى الوَجْهِ.



“Dan diantaranya, yaitu kemaksiatan-kemaksiatan kedua tangan adalah memukul tanpa alasan yang benar—sampai pada ucapan pengarang: Pukulan dengan tanpa alasan yang benar adalah pukulan kepada selain isteri yang tidak patuh dan anak umur sepuluh tahun yang meninggalkan salat; atau memukul pada muka isteri yang tidak patuh dan anak umur sepuluh tahun yang meninggalkan salat.

Hal ini juga di perkuat dalam suatu hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah yaitu:



عن أبي هريرة قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا قاتل أحدكم أخاه فليجتنب الوجه



“ Dari Abu Hurairah, dia berkata: “Rasulullah SAW bersabda: “Apabila salah seorang bertengkar dengan saudaranya, hendaklah dia menghindarimemukul wajah.”



Jadi dari kedua keterangan di atas mengandung arti bahwa setiap perbuatan manusia dimintai pertanggung jawaban di hari akhir kelak. Sebagaimana firman Allah di Q.S Yasin: 65 yang artinya : “Pada hari ini Kami tutup mulut mereka; dan berkatalah kepada Kami tangan mereka dan memberi kesaksianlah kaki mereka terhadap apa yang dahulu mereka usahakan”.

Dari beberapa rincian keterangan-keterangan dapat di katakana bahwa tinju lebih banyak kemudhorotannya dari pada kemashlahatannya.karena olahraga ini membahayakan jasad dan tidak memberikan manfaat bagi badan. Secara Syar’i. “barra’ berkata, “yang dimaksudkan kebinasaan ialah bila seseorang melakukan dosa, berarti ia menjerumuskan dirinya ke dalam kebinasaan dan dia tidak bertobat.[12]

Menurut Masjfuk Zuhdi (salah satu ulama dari Jatim), ada beberapa petunjuk yang perlu diperhatikan yang mengisyaratkan keharaman olahraga ini.

Pertama, Allah SWT melarang manusia mencampakkan dirinya ke dalam kebinasaan (Q.S. 2:195). Manusia wajib menghindari diri dari hal-hal yang mungkin menimbulkan celaka. Petarungan tinju adalah sesuatu yang merusak jiwa dan akal.

Kedua.Hadist Nabi SAW yang menyatakan bahwa orang berduel untuk saling mengalahkan, baik yang menang ataupun yang kalah, sama-sama masuk neraka (H.R. Al- Bukhari).  Ini karena mereka sama-sama berusaha untuk mengalahkan lawannya.

Ketiga, Olahraga tinju memang bermanfaat memupuk keberanian dan kekuatan, namun bahayanya jauh lebih besar daripada manfaatnya. Dalam kaidah hokum Islam dirumuskan bahwa menolak bahaya harus lebih diutamakan daripada mengambil manfaat. Karenanya, manfaat tinju tidak pada artinya sama sekali dibandingkan mudarat yang ditimbulkannya.

Keempat, olahraga tinju terutama yang professional sering dijadikan ajang perjudian, tidak sedikit orang yang terlibat dalam taruhan untuk menjagokan petinju yang mereka kagumi. Olahraga ini menjadi pintu bagi orang-orang untuk melakukan maksiat.[13]

Majma' Fiqhi Islamy yang berada dibawah Rabithah Alam Islamy dalam pertemuan ke-10 sejak sabtu 24 Shafar 1408 H sampai Rabu 28 Shafar 1408 H menetapkan bahwa permainan TINJU tidak boleh dilakukan dan tidak bolh dinamai olahraga badan karena olahraga bertumpu pada latihan bukan menyakiti dan membuat bahaya. Dan wajib dihapuskan dari acara olahraga tingkat daerah/nasional ataupun tingkat dunia. Sebagaimana ditetapkan tidak boleh ditayangkan di televisi, agar generasi muda tidak mempelajari perbuatan buruk ini dan berusaha mengikutinya.[14]

D. BAHAYA TINJU DAN HUKUMANNYA

Seperti yang kita ketahui bahwa tujuan olahraga tinju ini adalah melemahkan lawan dan mengalahkannya walaupun dengan menghancurkan sebagian jasad lawan. Dalam artian Tinju membolehkan memukul wajah dan dada, sehingga menyebabkan kebutaan, gagar otak, patah tulang sampai pada kematian tanpa ada tanggung jawab. Hal ini bertentangan dengan Tujuan Olahraga yang sebenarnya yaitu perhatian terhadap jasad dengan melatih otot, menguatakan jantung dan membuat badan memiliki kemampuan tahan banting.

Begitu banyak pukulan kebagian wajah dan kepala membuat para petinju tersebut dihari - hari menggantung sarung tinjunya ternyata harus menjalani perawatan karena menderita penyakit. Sebut saja petinju legendaries Muhammad Ali yang menderita penyakit Parkinson.

Salah satu petinju  yang kehilangan nyawanya setelah memenangkan pertandingan adalah Choi Yo-sam petinju profesional asal Korea. Dironde ke-12, Choi terkena pukulan staright kanan lawan dirahangnya. Akibat pukulan tersebut Choi pun ambruk dan pingsan. Setelah mengalami perawatan selama seminggu, Choi akhirnya menghembuskan nafas terakhir. Walaupun telah tiada namun Choi tetap ingin berbuat kebajikan dengan cara mendonorkan lever, ginjal dan kornea untuk enam orang yang membutuhkan.

Dunia olah raga tinju memang keras, walaupun sudah menggunakan perlindungan dibeberapa bagian tubuh yang vital namun pukulan, benturan pada bagian - bagian vital tersebut dapat menimbulkan efek samping yang dapat membahayakan jiwa...mungkin tidak saat ini..namun bisa jadi diusia yang telah tua...hal tersebut dirasakan.

“Para ahli hukum Islam mengungkapkan bahwa tindak pidana atas selain jiwa adalah setiap perbuatan menyakiti yang mengenai jasmani (badan) seseorang yang dilakukan oleh orang lain, dan perbuatan tersebut tidak sampai menghilangkan nyawanya”.

Berbeda dengan pembunuhan, pelukaan hanya mengakibatkan rusak,  cedera, atau hilangnya anggota badan, sedangkan si korban masih tetap hidup, oleh karena itu apabila perbuatan tersebut termasuk pembunuhan. Hukumnya sudah ditetapkan Syara’ yaitu:

  1. Hukuman Qishash
  2. Hukuman Diat
  3. Hukuman Kifarat.[15]















KESIMPULAN



Suatu kenyataan yang tidak bias dibantah, bahwa tinju adalah suatu cabang olah raga yang banyak ditonton oleh seluruh lapisan masyrakat, mulai dari masyarakat awam sampai para pejabat pemerintah pusat, baik tinju amatir maupun professional. Melihat risiko akibat pukulan tinju sedemikian hebatnya, maka di kalangan kedokteran, ada yang pro dan ada pula yang kontra terhadap tinju. Dan pihak yang kontra menyarrankan agar tinju dinyatakan terlarang. Bahkan ada Negara yang melarang pertandingan tinju di negerinya, seperti inggris kabarnya. Dan pernah pula terjadi unjuk rasa di Inggris untuk menentang adu tinju itu.[16]

Tujuan bertinju tidak sampai kepada kesihatan badan, dan telah berubah dari hakikat tujuan olahraga Maka hukum islam telah tegas bahwa segala sesuatu yang menyakiti badan dan menyebabkan bahaya adalah haram hukumnya, baik yang berkedok olahraga ataupun yang lainnya, termasuk tinju di dalamnya.[17] Maka dari pembahasan diatas dapat sangat jelas hukum untuk olahraga tinju itu hukumnya tidak diperbolehkan atau haram.

           

DAFTAR PUSTAKA



Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Ketiga. Jakarta: Balai Pustaka. 2002

Dahlan, Abdul Aziz. Ensiklopedi Hukum Islam. Jakarta: PT Ichtiar Baru Van Hoeve, 2004

Ensiklopedi Nasional Indonesia Jilid 6. Jakarta: PT. Delta Pemungkas. 1997

Hudin, Misba. “TJ”. (online) avaible: http://misbahudin54.wordpress.com/. diaskses pada tanggal 8 april 2010

Micky Jo. “Tinju, Olah Raga Beresiko Tinggi”. (online) avaible: Micky Jo.wordpress.com. diaskses pada tanggal 8 april 2010

Nasib, Muhammad. Kemudahan dari Allah, Ringkasan Tafsir Ibnu Katsir Jilid 1 (Surah Al-Fatihah – An-Nisaa). Jakarta: Gema Insani, 1999

Pratikto, Herry. Bertindju. Jakarta: P.N. Balai Pustaka. 1966

Wardi Muslich, Ahmad. Hukum Pidana Menurut Al-Qur’an. Jakarta Timur: Diadit Media. 2007

Zuhdi, Masjfuk. Masail Fiqhiyah. Jakarta: Toko Gunung Agung. 1997

Anonimus. “Hukum Tinju, Adu Sapi/Banteng Dan Gulat Bebas”. (online): avaible: almanhaj.or.id. diaskses pada tanggal 8 april 2010

Aonimus. “Tinju Menurut Perspektif Islam”. (online) avaible: wordpress.com. diaskses pada tanggal 8 april 2010

Anonimus. “Olahraga Terlarang !”. (online) avaible:  



Anonimus. “TJ”. (online) avaible: Bocahrawalo.blogspot.com. diaskses pada tanggal 8 april 2010

Anonimus. “TJ”. (online) avaible: Wikipedia.com. diaskses pada tanggal 8 april 2010








[1] Aonimus, Tinju Menurut Perspektif Islam, (online) avaible: wordpress.com, diaskses pada tanggal 8 april 2010.

[2] Micky Jo, Tinju, Olah Raga Beresiko Tinggi”, (online) avaible: Micky Jo.wordpress.com, diaskses pada tanggal 8 april 2010.

[3] Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Ketiga, (Jakarta: Balai Pustaka, 2002), hal. 796.

[4] Ibid,  hal 1198.

[5] Anonimus, “TJ”, (online) avaible: Bocahrawalo.blogspot.com, diaskses pada tanggal 8 april 2010.

[6] Pratikto, Herry, Bertindju, (Jakarta: P.N. Balai Pustaka, 1966), hal. 16.

[7] Ensiklopedi Nasional Indonesia Jilid 6, (Jakarta: PT. Delta Pemungkas, 1997), hal. 339.

[8] Anonimus, “TJ”, (online) avaible: Wikipedia.com, diaskses pada tanggal 8 april 2010.

[9] Ensiklopedi Nasional Indonesia Jilid 6, Op, Cit., hal. 340.

[10] Anonimus, “Hukum Tinju, Adu Sapi/Banteng Dan Gulat Bebas”, (online): avaible: almanhaj.or.id, diaskses pada tanggal 8 april 2010.

[11] Nasib, Muhammad, Kemudahan dari Allah, Ringkasan Tafsir Ibnu Katsir Jilid 1 (Surah Al-Fatihah – An-Nisaa), (Jakarta: Gema Insani, 1999), hal.311.

[12] Ibid, hal. 312.

[13] I. Dahlan, Abdul Aziz, Ensiklopedi Hukum Islam, (Jakarta: PT Ichtiar Baru Van Hoeve, 2004), hal. 1358-1359.


[15] Wardi Muslich, Ahmad, Hukum Pidana Menurut Al-Qur’an, (Jakarta Timur: Diadit Media, 2007), Hal. 189

[16] Zuhdi, Masjfuk, Masail Fiqhiyah, (Jakarta: Toko Gunung Agung, 1997), hal. 163-164.

[17] Hudin, Misba, “TJ”, (online) avaible: http://misbahudin54.wordpress.com/, diaskses pada tanggal 8 april 2010.