Minggu, 04 April 2010

KIAT MENGHINDARI NARKOBA/NAZA (Narkotika, Alkohol & Zat Adiktif)


KIAT MENGHINDARI NARKOBA/NAZA

(Narkotika, Alkohol & Zat Adiktif)

Metode

Prof. Dr. dr. H. Dadang Hawari, Psikiater

“Mereka bertanya kepadamutentang khamar (alcohol/minuman keras) dan judi : “Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya” (Q.S. Al Baqarah, 2 : 219).

“Setiap zat, bahan, atau minuman yang dapat memabukkan dan melemahkan akal sehat adalah khamar dan setiap khamar adalah haram”. (H.R. Abdullah bin Umar r.a).

KIAT MENGHINDARI NARKOBA/NAZA

(Narkotika, Alkohol & Zat Adiktif)

1. Yang dimaksud dengan NAZA adalah Narkotika (ganja, heroin / “putaw”, kokain), Alkohol (minuman keras), Amfetin (misalnya : ekstasi,”shabu-shabu’, inex), tembakau (rokok) serta zat adiktif lainnya, yang menimbulkan ketagihan dan ketergantungan.

2. Mengkonsumsi NAZA akan mengakibatkan gangguan pada sinyal penghantar saraf (neuro-transmitter) sel-sel saraf otak, sehingga pikiran, perasaan dan perilakunya atau akal sehatnya menjadi terganggu (error). Atau dengan kata lain naza mengakibatkan gangguan mental dan peilaku.

3. Seseotang yang mengkonsumsi naza tidak lagi dapat membedakan mana yang mudharat dan mana yang manfaat, mana yang baik dan mana yang buruk, mana yang halal dan mana yang haram, mana yang boleh, serta mana yang melanggar hukum dan yang tidak melanggar hukum.

4. Secara umum gangguan mental dan perilaku akibat mengkonsumsi naza adalah sebagai berikut:

a. Meninggalkan ibadah yang semula rajin

b. Berbohong yang semula jujur

c. Membolos yang semula rajin

d. Meninggalkan rumah (minggat)

e. Bergaul bebas (seks bebas/perzinaan)

f. Menjual barang, mencuri, tindak criminal

g. Prestasi belajar merosot (drop out)

h. Melanggar disiplin yang semula taat

i. Merusak barang-barang alat rumah tangga

j. Mengakali dan melawan orang tua

k. Pemalas (enggan merawat diri)

l. Suka mengancam, tindak kekerasan, berkelahi

m. Sering mengalami kecelakaan lalu lintas.

5. Komplikasi medik yang terjadi pada NAZA antara lain penyakit jantung, paru liver, ginjal, HIV/AIDS dan organ tubuh lainnya.

6. Kematian pecandu NAZA terutama disebabkan karena overdosis, komplikasi medic, perkelahian dan kecelakaan/kecelakaan lalu lintas.

7. Untk menghindari NAZA maka jangan mencoba-coba, sebab sekali mencoba-coba, sebab sekali memcoba bagaikan ikan kena pancing (kail) dan sukar melepaskan diri, yang pada gilirannya jatuh dalam ketergantungan dengan segala akibatnya.

8. Hindari rokok, karena rokok adalah pintu pertama ke NAZA; rokok termasuk zat adiktif (menimbulkan ketagihan/mental adiktif). Rokok sudah mendapat peringatan dari pemerintah.

9. Oleh karena itu matikan rokok anda sebelum rokok mematikan anda.

10. Kalau rokok sudah diperingatkan oleh pemerintah, maka sudah seharusnya alkohol (minuman keras) pun mendapat peringatan keras dari pemerintah. Alkohol merupakan provokator bagi tindak kriminal (perkosaan, pembunuhan, kerusuhan dan tindak kekerasan lainnya).

11. Karena NAZA hukumannya haram, maka mencoba-coba tidak boleh, meskipun sedikit apalagi banyak.

12. Orangtua hendaknya memantau perkembangan/pergaulan putera-puterinya serta menanamkan sejak dini bahwa NAZA haram sebagaimana babi hukumannya haram.

13. Hati-hati dalam pergaulan dan memilih teman, sebab kebanyakan dari mereka yang mencoba-coba berawal dari pengaruh teman. Kalau anda bergaul dengan tukang kembang, ikut wangi; kalau bergaul dengan tukang ikan, ikut amis.

14. Jadikan diri anda bagaikan ikan di laut, air lautnya asin tetapi ikannya tidak.

15. Prinsip berobat bagi mereka yang sudah terlanjur mengkonsumsi NAZA adalah berobat dan bertobat, dengan metode sistem terpadu yaitu terapi medis, psikologis, sosial dan agama (bio-psiko-sosial-spritual, WHO 1984).

16. Segeralah bertobat dan berobat sebelum anda terperangkap atau maut menjemput.

17. Untuk menghindari kekambuhan, hindari pergaulan dengan teman-teman pemakai, kalau timbul sugesti (craving) atau stress (frustasi) segera ke dokter jangan ke Bandar.

18. Hasil penelitian (Hawari, 2001):

a. Dark number = 10, artinya 1 pecandu naza jenis opiate (heroin, “putaw”) yang terdata terdapat 10 orang lainnya yang ada di masyarakat (tidak terdata).

b. Angka kematian pada pecandu naza jenis opiat (heroin, “putaw”) karena over dosis mencapai 17,16%.

c. Komplikasi medic pecandu naza jenis opiat (heroin, “putaw”) berupa kelainan paru (bronchitis, brochopnuemonia) 53, 37%; gangguan fungsi liver 55,10% hepatitis C 56,63%.

d. Kekambuhan (angka rawat inap ulang) dari 2.400 pecandu naza jenis opiat (heroin, “putaw”) selama 2 tahun, yang kambuh 293 atau 12,215.

e. Dari 293 (12,21%) kekambuhan disebabkan karena:

- Pengaruh teman 171 (58,36%)

- Sugesti 68 (23,21%)

- Sters, frustasi 54 (18,43%)

f. Hubungan antara kekambuhan dengan ketaatan beribadah:

- Rajin beribadah 20 (6,83%)

- Kadang-kadang 63 (21,50%)

- Tidak beribadah 210 (71,67%)

19. Prinsip penanggulangan NAZA adalah (a) supply reduction (memberantas peredaran NAZA) dan (b) demand reduction (tidak mengkonsumsi NAZA/say no to NAZA).

20. Pemerintah dan aparat hendaknya menegakkan hukum dengan tegas terhadap pelanggaran NAZA (penyelundupan, produsen dan pengedar). Sebab, banyaknya dan mudahnya NAZA diperoleh menyebabkan kekambuhan.

21. Tehadap pemakai/pecandu yang merupakan korban/pasien NAZA. Hendaknya menjalani terapi dan rehabilitasi dengan sistem terpadu (bio-psiko-sosial-spritual, WHO 1984).

22. Metode ini telah diakui oleh PBB sebagai metode ang berhasi (successful intervention, treatment and aftercare program), dipublikasikan oleh United Nations Office On Drugs And Crime, UN, New York, 2003.

Informasi:

Mental health center

Hawari & associates

Alamat:

Perumahan tebet mas indah e-5

Jl. Tebet barat I, jakarta 12810

Telp. 031-8298885/8299857

Fax: 021-8299857

Email: hanfseni@cabn.net.id

Website: dadang-hawari.org

Tidak ada komentar:

Posting Komentar