Kamis, 16 Desember 2010

Pemikiran Pembaharuan Modern Dalam Islam: Jihad Dalam Perspektif Islam



Nama                    : NUR ALIA
Nim                       : 0711052
Semester            : VII B
Jihad Dalam Perspektif Islam
Jihad merupakan amal kebaikan yang disyari’atkan Allah. Ia menjadi sebab kokoh dan mulianya umat Islam. Sebaliknya, jika kaum Muslimin meninggalkan jihad di jalan Allah, maka mereka akan mendapatkan kehinaan. Dijelaskan dalam hadits yang shahih :
"Dari Ibnu Umar, beliau berkata: Aku mendengar Rasulullah bersabda: "Apabila kalian telah berjual-beli ‘inah, mengambil ekor sapi dan ridha dengan pertanian serta meninggalkan jihad, maka Allah akan menimpakan kalian kerendahan (kehinaan). Allah tidak mencabutnya dari kalian sampai kalian kembali kepada agama kalian" [HR Abu Dawud].
 Ibnu Taimiyah menyatakan : "Tidak diragukan lagi, jihad dan melawan orang yang menyelisihi para rasul, dan mengarahkan pedang syari'at kepada mereka, serta melaksanakan kewajiban-kewajiban disebabkan pernyataan mereka, untuk menolong para nabi dan rasul dan untuk menjadi pelajaran berharga bagi yang mengambilnya, sehingga orang-orang yang menyimpang menjadi jera; yang demikian ini termasuk amalan paling utama yang Allah perintahkan kepada kita sebagai wujud ibadah mendekatkan diri kepadaNya"
Namun, amal kebaikan ini harus memenuhi syarat ikhlas dan sesuai dengan syariat Islam. Karena keduanya meru[akan syarat diterimanya suatu amalan. Disamping itu juga, jihad bukanlah perkara mudah bagi jiwa. Sangat erat kaitannya dengan pertumpahan darah, jiwa dan harta, yang menjadi perkara agung dalam Islam, sebagaimana disampaikan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam sabdanya :
فَإِنَّ دِمَاءَكُمْ وَ أَعْرَاضَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا فِي شَهْرِكُمْ هَذَا فِي بَلَدِكُمْ هَذَا إِلَى يَوْمِ تَلْقَوْنَ رَبَّكُمْ أَلَا هَلْ بَلَّغْتُ قَالُوا نَعَمْ قَالَ اللَّهُمَّ اشْهَدْ فَلْيُبَلِّغْ الشَّاهِدُ الْغَائِبَ فَرُبَّ مُبَلَّغٍ أَوْعَى مِنْ سَامِعٍ فَلَا تَرْجِعُوا بَعْدِي كُفَّارًا يَضْرِبُ بَعْضُكُمْ رِقَابَ بَعْضٍ

"Sesungguhnya, darah, kehormatan dan harta kalian, diharamkan atas kalian (saling menzhalimi), seperti kesucian hari ini, pada bulan ini dan di negeri kalian ini, sampai kalian menjumpai Rabb kalian. Ketahuilah, apakah aku telah menyampaikan?" Mereka menjawab,"Ya." Maka beliaupun berkata: "Ya Allah, persaksikanlah. Maka, hendaklah orang yang hadir menyampaikan kepada yang tidak hadir, karena terkadang yang disampaikan lebih mengerti dari yang mendengar langsung. Janganlah kalian kembali kufur sepeninggalanku, sebagian kalian saling membunuh sebagaian lainnya".[Muttafaqun 'alaihi].
dakwah jihad terbagi dua macam, pertama dakwah islam. Kedua perang . maksud dakwah islam itu sendiri yaitu dakwah menuju Islam yang aplikasiannya cukup banyak sekali seperti pada keluarga, lembaga, diri sendiri dan lingkungan. pengertian jihad itu sendiri sangatlah luas cangkupannya. Seorang ibu rumah tangga yang menikah, melahirkan, mendidik anak serta keluarga merupakan jihad, kemudian seorang guru dan murid melakukan proses belajar mengajar itu termasuk jihad,  di dalam Al-qur’an di terangkan ayat tentang jihad itu sendiri pada surah Al-baqoroh juz 2 yang artinya:
Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) ketaatan itu hanya semata-mata untuk Allah. Jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka tidak ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang yang zalim”.
Demikian agungnya perkara jihad ini, sehingga menuntut setiap Muslim untuk ikut berperan dalam menggapai cinta dan keridhaan Allah. Tentu saja, hal ini menuntut pelakunya untuk komitmen dengan ketentuan dan batasan syari’at, sesuai dengan hukum al Qur`an dan Sunnah Rasulullah, tanpa meninggalkan satu ketentuan pun, agar selamat dari sikap ekstrim, dan jihadnya menjadi jihad syar’i di atas jalan yang lurus, dan mendapatkan pahala yang besar di akhirat nanti. Hal itu, karena ia berjalan di atas cahaya Ilahi, petunjuk dan ilmu dari al Qur`an dan Sunnah NabiNya.
JENIS DAN TINGKATAN JIHAD
Imam Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan jenis jihad ditinjau dari obyeknya, memiliki empat martabat, yaitu: jihad memerangi nafsu, jihad memerangi setan, jihad memerangi orang kafir dan jihad memerangi orang munafik. Dalam keterangan selanjutnya, Imam Ibnul Qayyim menambah dengan jihad melawan pelaku kezhaliman, bid’ah dan kemungkaran.

            Kemudian beliau rahimahullah menjelaskan tigabelas martabat bagi jenis jihad di atas dengan menyatakan, bahwa jihad memerangi nafsu memiliki empat tingkatan.
             1. Jihad memeranginya untuk belajar petunjuk Ilahi dan agama yang lurus, yang menjadi sumber keberuntungan dan kebahagian dalam kehidupan dunia dan akhiratnya. Barangsiapa yang kehilangan ilmu petunjuk ini, ia akan sengsara di dunia dan akhirat.
2. Jihad memeranginya untuk mengamalkannya setelah mengetahuinya. Kalau tidak demikian, sekedar hanya mengilmuinya tanpa amal. Walaupun tidak merusaknya, namun tidak bermanfaat.
           3. Jihad memeranginya untuk berdakwah dan mengajarkan ilmu tersebut kepada yang tidak mengetahuinya. Kalau tidak demikian, ia termasuk orang yang menyembunyikan petunjuk dan penjelasan yang telah Allah turunkan. Dan ilmunya tersebut tidak bermanfaat, tidak menyelamatkannya dari adzab Allah.
4.  Jihad memeranginya untuk tabah menghadapi kesulitan dakwah, gangguan orang dan sabar menanggungnya karena Allah.
Sedangkan jihad memerangi orang kafir dan munafiqin, memiliki empat martabat, yaitu dengan hati, lisan, harta dan jiwa. Jihad memerangi orang kafir, lebih khusus dengan tangan. Dan jihad memerangi orang munafiq, lebih khusus dengan lisan.

            Ibnul Qayyim rahimahullah menyatakan juga, jihad memerangi musuh Allah yang diluar (jiwa) adalah cabang dari jihad memerangi jiwa, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam:
وَالْمُجَاهِدُ مَنْ جَاهَدَ نَفْسَهُ فِي طَاعَةِ اللَّهِ وَالْمُهَاجِرُ مَنْ هَجَرَ مَا نَهَى اللهُ عَنْهُ
"Mujahid adalah, orang yang berjihad memerangi jiwanya dalam ketaatan Allah. Dan muhajir adalah, orang yang berhijrah dari larangan Allah".
Maka jihad memerangi jiwa lebih didahulukan dari jihad memerangi musuh-musuh Allah yang di luar (jiwa) dan menjadi induknya. Karena orang yang belum berjihad (memerangi) jiwanya terlebih dahulu untuk melaksanakan perintah dan meninggalkan larangan, serta belum memeranginya di jalan Allah, maka ia tidak dapat memerangi musuh yang diluar (itu). Bagaimana ia mampu berjihad memerangi musuhnya, padahal musuh yang berada di sampingnya berkuasa dan menjajahnya, serta belum ia berjihad dan memeranginya. Bahkan tidak mungkin ia dapat berangkat memerangi musuhnya, sebelum ia berjihad memerangi jiwanya untuk berangkat berjihad.
            Jihad memerangi nafsu hukumnya wajib atau fardhu 'ain, tidak bisa diwakilkan kepada orang lain. Karena jihad ini berhubungan dengan pribadi setiap orang. Jihad melawan setan ini hukumnya fardhu 'ain, juga dikarenakan berhubungan langsung dengan setiap pribadi manusia
Keempat. : Jihad melawan orang kafir dan munafiqin dilakukan dengan hati, lisan, harta dan jiwa, sebagaimana disabdakan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam hadits Anas bin Malik :
جَاهِدُوا الْمُشْرِكِينَ بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ وَأَلْسِنَتِكُمْ
"Perangilah kaum musyrikin dengan harta, jiwa dan lisan kalian".
 Pengertian jihad melawan orang kafir dan munafiq dengan hati adalah, membenci mereka dan tidak memberikan loyalitas ataupun kecintaan, serta merasa gembira dengan kerendahan dan kehinaan mereka, dan sikap lainnya, yang disebutkan di dalam al Qur`an dan Sunnah yang berhubungan dengan hati.
Pengertian jihad dengan lisan adalah, menjelaskan kebenaran dan membantah kesesatan serta kebatilan-kebatilan mereka, dengan hujjah dan bukti kongkrit. Sedangkan pengertian jihad dengan harta adalah, menafkahkan harta di jalan Allah dalam perkara jihad perang atau dakwah, serta menolong dan membantu kaum Muslimin. Adapun jihad dengan jiwa, maksudnya adalah, memerangi mereka dengan tangan dan senjata sampai mereka masuk Islam atau kalah, sebagaimana firman Allah : "Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) agama itu hanya untuk Allah belaka. Jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka tidak ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang yang zhalim". [al Baqarah : 193].
          Kaum kafir dan munafiqin diperangi dengan keempat jihad di atas. Namun, kaum kafir lebih khusus dihadapi dengan tangan, karena permusuhannya secara terang-terangan. Sedangkan munafiqin dengan lisan, karena permusuhannya tersembunyi dan keadaan mereka di bawah kekuasaan kamu Muslimin, sehingga diperangi dengan hujjah dan dibongkar keadaan mereka yang sebenarnya, serta dijelaskan sifat-sifat mereka, agar orang-orang mengetahui hal itu, dan berhati-hati dari mereka agar tidak terjerumus kepada kemunafikan tersebut.
Kelima : Beliau rahimahullah mengutarakan jihad memerangi pelaku kezaliman, pelaku bid’ah dan kemungkaran, dilakukan dengan tiga martabat, yaitu dengan tangan. Bila tidak mampu, maka dengan lisan. Dan bila tidak mampu juga, maka dengan hati. Hal ini didasarkan pada hadits Abu Sa’id al Khudri yang berbunyi:
سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُالْإِيمَانِ

"Aku mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang melihat dari kalian satu kemungkaran, maka hendaklah merubahnya dengan tangannya. Apabila tidak mampu, maka dengan lisannya. Lalu, bila tidak mampu juga, maka dengan hatinya, dan itu selemah-lemahnya iman". [HR Muslim].
Setiap muslim dituntut berjihad menghadapi pelaku perbuatan zhalim, bid’ah dan mungkar sesuai dengan kemampuannya, dan dengan memperhatikan kaidah-kaidah amar ma’ruf nahi mungkar. Demikianlah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menjelaskan di dalam hadits Ibnu Mas’ud yang berbunyi :
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا مِنْ نَبِيٍّ بَعَثَهُ اللَّهُ فِي أُمَّةٍ قَبْلِي إِلَّا كَانَ لَهُ مِنْ أُمَّتِهِ حَوَارِيُّونَ وَأَصْحَابٌ يَأْخُذُونَ بِسُنَّتِهِ وَيَقْتَدُونَ بِأَمْرِهِ ثُمَّ إِنَّهَا تَخْلُفُ مِنْ بَعْدِهِمْ خُلُوفٌ يَقُولُونَ مَا لَا يَفْعَلُونَ وَيَفْعَلُونَ مَا لَا يُؤْمَرُونَ فَمَنْ جَاهَدَهُمْ بِيَدِهِ فَهُوَ مُؤْمِنٌ وَمَنْ جَاهَدَهُمْ بِلِسَانِهِ فَهُوَ مُؤْمِنٌ وَمَنْ جَاهَدَهُمْ بِقَلْبِهِ فَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلَيْسَ وَرَاءَ ذَلِكَ مِنْ الْإِيمَانِ حَبَّةُ خَرْدَلٍ

           "Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak ada seorang nabi yang Allah utus kepada suatu umat sebelumku, kecuali memiliki pembela-pembela (hawariyun) dari umatnya dan sahabat-sahabat yang mencontoh sunnahnya dan melaksanakan perintahnya. Kemudian datang generasi-generasi pengganti mereka yang berkata apa yang tidak mereka amalkan, dan mengamalkan yang tidak diperintahkan. Barangsiapa yang menghadapi mereka dengan tangannya, maka ia seorang mukmin. Dan barangsiapa yang menghadapi mereka dengan lisannya, maka ia seorang mukmin. Serta barangsiapa yang menghadapi mereka dengan hatinya, maka ia seorang mukmin, dan tidak ada setelah itu sekecil biji sawi dari iman".

            Setiap muslim pasti mampu melakukan jihad jenis ini, yaitu dengan hatinya. Demikian itu dengan cara mengingkari dan membenci perbuatan bid’ah, kezhaliman dan kemungkaran dengan hatinya, dan berharap perbuatan-perbuatan tersebut hilang. Syaikh Abdurrahman bin Nashir as Sa’di menyatakan, jihad ada dua jenis. Jihad dengan tujuan untuk kebaikan dan perbaikan kaum mukminin dalam aqidah, akhlak, adab (prilaku) dan seluruh perkara dunia dan akhirat mereka serta pendidikan mereka, baik ilmiah dan amaliah. Jenis ini adalah induk dan tonggaknya jihad, serta menjadi dasar bagi jihad yang kedua, yaitu jihad dengan maksud menolak orang yang menyerang Islam dan kaum Muslimin dari kalangan orang kafir, munafiqin, mulhid dan seluruh musuh agama dan menentang mereka.
a.    Banyak kaum muslimin memahami jihad hanya sekedar jihad memerangi orang kafir saja, ini adalah pemahaman parsial.
b.    Sudah seharusnya seorang muslim memulai jihad fi sabilillah dengan jihad nafsi untuk taat kepada Allah dengan cara memerangi jiwa untuk menuntut ilmu dan memahami agama (din) Islam dengan memahami Al Qur’an dan Sunnah sesuai dengan pemahaman salaf sholeh. Kemudian mengamalkan seluruh ilmu yang dimilikinya, karena maksud tujuan ilmu adalah diamalkan. Setelah itu maka memerangi jiwa untuk berdakwah mengajak manusia kepada ilmu dan amal lalu bersabar dari semua gangguan dan rintangan ketika belajar, beramal dan berdakwah. Inilah jihad memerangi nafsu yang merupakan jihad terbesar dan didahulukan dari selainnya.Sedangkan jihad memerangi pelaku kezhaliman, bid'ah dan kemungkaran, memiliki tiga martabat. Pertama, dengan tangan bila mampu. Apabila tidak mampu, maka dengan lisan. Bila tidak mampu juga, maka dengan hati.
Dari penjelasan Imam Ibnul Qayyim di atas dapat diambil beberapa pelajaran.
- Banyak kaum Muslimin memahami jihad hanya sekedar jihad memerangi orang kafir saja. Demikian ini adalah pemahaman parsial.
-  Sudah seharusnya seorang muslim memulai jihad fi sabilillah dengan jihad nafsi, dengan taat kepada Allah, memerangi jiwa dengan cara menuntut ilmu dan memahami agama (din) Islam, memahami al Qur`an dan Sunnah sesuai dengan pemahaman para salafush shalih. Kemudian mengamalkan seluruh ilmu yang dimilikinya. Karena maksud dari ilmu adalah diamalkan. Setelah itu, memerangi jiwa dengan berdakwah mengajak manusia kepada ilmu dan amal, lalu bersabar dari semua gangguan dan rintangan ketika belajar, beramal dan berdakwah. Inilah jihad memerangi nafsu, yang merupakan jihad terbesar dan didahulukan dari selainnya.
Jihad bukannya identik dengan perang saja walaupun didalam Al-quran menjelaskan jihad itu perang, tetapi di dalam A-Qur’an di jelaskan juga jihad itu melawan hawa nafsu, jiwa raga. Ini bisa diartikan dengan berbagai aspek diantaranya, ekonomi, pendidikan social, kesehatan yang semuanya salaing berkaitan. Karena apa, seprang yang sedang menuntut ilmu, menikah, mencari nafkah itu termasuk jihad bila seseorang sehat maka bisa menunaikan kewajibanya, itu semua termasuk jihad. Maka dari itu seseorang itu harus berjihad karena semuanya semata-mata untuk mencapai sesuaitu menjadi yang lebih baik.

Sumber:
- Abu Asma Kholid Syamhudi , Jihad Dalam Perspektif Hukum Islam, http://kebunilmu. blogspot.com/2008/11/jihad-dalam-perspektif-al-quran.html, diakses tanggal, 7 November 2010

- Jihad Dalam Perspektif Al-Qur’an, http://www.almanhaj.or.id/content/2736/slash/0, diakses tanggal, 07 November 2010

- Kholid Syamhudi, Jihad Dalam Perspektif Al-Qur’an, http://ustadzkholid.com/manhaj/jihad-dalam-perspektif-hukum-islam/, diakses tanggal, 06 November 2010
- Al-Imam Abdullah, Anassoiduniah, Yaman: Darul Hawi, 1999.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar