Kamis, 15 Juli 2010

Resume Masa’il Fiqiyah Al-Haditsah (Tentang: Operasi Kecantikan dan Operasi Kelamin)


Nama   : Rabian Syahbana
NIM    : 0711059

Resume Masa’il Fiqiyah Al-Haditsah
(Tentang: Operasi Kecantikan dan Operasi Kelamin)
Saat ini baik disadari atau tidak disadari kecntikan wanita sudah menjadi industrasi yang menggiurakan, dari usaha salon kecantikan, produk kosmetik, produk obat-obat pelangsing tubuh, produk apearel, produk fasion dan bahan paranolmal pun laku seperti susuk dan lain sebagainya.
            Banyaknya orang yang terobsesi dengan kecantikan maka banyak uang yang dihamburkan dan itu bisa dikatakan tidak sedikit jumlahnya. Dari fenomena-fenomena yang banyak terjadi perlulah kita membahasnya.

A. Operasi Kecantikan
            Pada hakikatnya Islam memperbolehkan berhias dan mempercantik diri selama itu tidaklah berlebih-lebihan, sampai menjurus kepada sikap mengubah ciptaan Allah SWT.
            Menurut Yusuf al-Qardawi Islam memperbolehkan operasi terhadap bagian tubuh karena mengalami gangguan fungsional, baik karena bawaan lahir, maupun akibat kecelakaan, seperti bibir sumbing (operasi plastic konstruksi). Sedangkan operasi plastic pada bagian tubuh yang tidak mengalami gangguan fungsional, hanya berbentuk kurang sempurna atau ingin diperindah, seperti hidung pesek dimancungkan (operasi etika), hukumnya haram berdasarkan firman Allah SWT QS. Al-Annisa ayat 119 yang terjemahannya yaitu:
dan pasti akan kusesatkan mereka, dan akan kubangkitkan angan-angan kosong pada mereka, dan akan kusuruh mereka memotong telinga-telinga binatang ternak, (lalu mereka benar-benar memotongya), dan akan aku suruh mereka mengubah ciptaan Allah, (lalu mereka mengubahnya).Barang siapa menjadikan setan sebagai pelindung selain Allah, maka sesungguhnya dia menderia kerugian yang nyata”.
            Bagi ulama fikih modern, pelaksanaan bedah plasik harus dilihat berdasarkan tujuan bedah tersebut dalam buku al-Adamiyyah min Manzur al-Islam (anggota tubuh manusia dalam pandangan Islam). Abdus Salam Abdur Rahim as-Sakari (ahli fikih dari Mesir) membagi bedah plasik menjadi dua yaitu bedah plastic bertujuan pengobatan dan mempercantik diri. Berdasrkan sifatnya bedah plastic bertujuan untuk pengobatan dapat dibagi dua yaitu:
a. Bedah plasik durari (pital aau penting) misalnya: operasi penyumbtan atau kelainan alat kelamin.
b. Bedah plastik Hajji (dibutuhkan ) seperti perbaikan bibir sumbing atau gigi yang menonjol keluar. Kedua sifat bedah ini diperbolehkan secara hukum.
            Bedasarkan hadis-hadis nabi Muhamad SAW yang salah satunya diterjemahkan yaitu:
dari Ibnu Mas’ud ra, ia berkaa Rasulullah bersabda: Allah melaknat perempuan-perempuan yang melakukan tato dan yang meminta tato, perempuan-perempuan yang mencukur alis dan yang meminta dicukur alisnya serta perempuan yang mengubah ciptaan Allah SWT.” (HR. Akhmad, al-Bukhari, muslim, al-Tarmizi, Abu Daud, al-Nasani, dan Ibnu Majah).
            Dari ayat dan hadis ang telah kita sebut diatas, maka kita dapat mengetahui tentang hukum operasi kecantikan seperti ang terkenal sekarang karena perputaran kebudayaan badan dan syahwat, yakni kebudayaan barat materialistis sehingga banyak sekali perempuan dan laki-laki yang mengorbankan uangnya walaupun dalam jumlah besar hanya untuk mengubah bentuk hidung, rahang, dan lain-lain.
            Allah melaknat perbuatan ini, karena disalamnya terkandung penyiksaan dan perubahan bentuk ciptaan Allah tanpa ada suatu sebab yang mengharuskan untuk berbuata demikian, melainkan hanya untuk pemborosan dalam hal-hal yang bersifat show dan lebih mengutamakan pada bentuk, yakni lebih mementingkan jasmani daripada rohani.

B. Operasi Kelamin
            Perkataan penggantian kelamin merupakan terjemahan dari bahasa Inggris ”tanseksual”, karena memang operasi tersebut sasaran utamanya adalah mengganti kelamin seorang waria yang meninginkan dirinya menjadi perempuan. Padahal waria digolongkan sebagai laki-laki, karena dia memiliki kelamin laki-laki.
            Tanda-tanda transeksual yang bisa dilacak melalui DSM, antara lain: perasaan yang tidak nyaman dan tidak puas dengan salah satu anatomi seksnya; berharap dapat berganti kelamin dan hidup dengan kelamin dengan kelamin lain. Mengganti guncangan terus-menerus untuk sekurangnya selama dua tahun dan bukan hanya ketika datang stress; adanya penampilan fisik inter seks atau genetik yang normal dan dapat ditemukan dengan kelainan mental.
            Pada hakikatnya segala sesuatu yang kita kerjakan tentu ada tujuannya. Kita diperbolehkan melakukan operasi kelamin kalau tujuannya untuk pengobatan. Dalam dunia kedokteran dikenal tiga bentuk operasi kelamin.
1. Operasi perbaikan atau penyempurnaan kelamin yang dilakukan terhadap orang yang sejak lahir memiliki cacat kelamin, seperti penis atau vagina yang tidak berlubang.
 2. Operasi vagina pembuangan salah satu alat fai kelamin ganda yang dilakukan terhadap orang sejak lahir memiliki dua jenis kelamin (penis dan vagina).
3. Operasi pengganti jenis kelamin yang dilakukan terhadap orang yang sejak lahir memiliki kelamin normal.
            Dari pembahasan diatas dapat ditarik kesimpulan bahasanya operasi hukumannya mubah (boleh), bahkan dianjurkan kalau tujuanna untuk pengobatan dan hukumannya akan menjadi haram kalau tujuannya sekedar mengikui hawa nafsu, atau mencari popularitas, dan menentang kodra yang Allah SWT tetapkan. Maka kita sebagainya makhluk ciptaanNya hendaklah banyak-banyak bersyukur dengan apa yang telah Allah berikan kepada kita karena telah jelas firman Allah pada surat Al-Hujurat ayat 3 bahwasanya Allah tidak memandang seseorang dari rupanya tetapi dari keakwaannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar