Rabu, 07 Juli 2010

Resume Transplantasi Organ Tubuh


Transplantasi merupakan suatu proses pemindahan atau pencangkokan jaringan atau organ tubuh dari suatu atau seorang individu ke tempat yang lain pada individu itu atau ke tubuh individu lain.
Transplantasi merupakan suatu upaya untuk melepaskan manusia dari penderitaan  yang secara biologis mengalami keabnormalan, atau menderita suatu penyakit yang mengakibatkan rusaknya fungsi suatu organ, jaringan atau sel, pada dasarnya bertujuan untuk kesembuhan dari suatu penyakit dan pemulihan kembali fungsi suatu organ, jaringan atau sel yang telah rusak atau mengalami kelainan tetapi sama sekali tidak terjadi kesakitan biologis, misalnya bibir sumbing.
Ditinjau dari segi jenis yang dipakai, transplantasi dibedakan menjadi dua, yaitu transplantasi jaringan dan transplantasi organ.
Ditinjau dari segi hubungan genetik, antara donor dan resipien, transplantasi dapat dibedakan menjadi tiga yaitu Autransplantasi, yaitu transplantasi dimana resipien dan donor adalah satu individu, homon transplantasi (=Alltranslantasi) yaitu transplantasi dimana resipien dan donor adalah individu yang sama jenisnya, dan heterotransplantasi (=xenotransplantatasi) yaitu transplantasi dimana resipien dan donor adalah dua individu yang berbeda jenis.
Sedangkan Largiarder mengemukakan ada 3 (tiga) macam transplantasi yang dapat dijadikan landasan untuk pembedaan transplantasi tersebut, yaitu allaotransplant (allogeneictransplanthomograft) : transplant diperoleh dari donor yang sejenis, auttotransplant (autogeneictransplant, autologustransplant, autograft) : transplant di peroleh dari individu yang sama, xenotransplant (xenogeneictransplant, heterologous transplant, heterografnt, xenoggraft): transplant di peroleh dari donor yang tidak sejenis.
Dan ada tiga tipe donor organ tubuh, yaitu: donor dalam keadaan hidup sehat, donor dalam keadaan hidup koma atau diduga kuat akan segera meninggal, dan donor dalam keadaan mati.
 Hukum masalah transplantasi dalam kajian syariah Islam diuraikan menjadi dua bagian   yaitu:
Ø  Pertama, penanaman jaringan/organ tubuh yang diambil dari tubuh yang sama. Hal semacam ini diperbolehkan. Ini bisa dianalogikan (qiyas) dengan diperbolehkannya seseorang untuk memotong bagian tubuhnya yang membahayakan keselamatan jiwanya karena suatu sebab
Ø  Kedua, penanaman jaringan/organ yang diambil dari individu yang lain, yang dirinci lagi dalam dua persoalan, yaitu:
a.       Penanaman jaringan/organ yang diambil dari individu orang lain baik yang masih hidup maupun sudah mati. Yusuf Qardhawi mengatakan boleh, tetapi dengan syarat-syarat tertentu yaitu tidak membawa bahaya, kemelaratan, kesengsaraan bagi si pendonor dan bagi orang yang punya hak tetap pada si pendonor tersebut. Selain itu donor organ tubuh boleh dilakukan jika si pendonor sudah dewasa dan berakal dan melakukan hal tersebut tanpa paksaan. Seorang wali tidak boleh mendonorkan organ tubuh anak kecil dan orang gila yang dibawah perwaliannya, disebabkan keduanya tidak mengerti.

b.      Penanaman jaringan/organ yang diambil dari individu binatang baik yang tidak najis/halal maupun yang najis/haram. Pada permasalah ini juga dapat kita lihat pada dua kasus, yaitu penanaman jaringan/organ yang diambil dari tubuh binatang yang tidak najis/halal dan penanaman jaringan/organ yang diambil dari binatang yang najis/haram.
Pada kasus yang pertama: penanaman jaringan/organ yang diambil dari binatang tidak najis, tidak ada larangan bahkan diperbolehkan dan termasuk dalam kategori obat yang mana kita diperintahkan Nabi untuk mencarinya bagi yang sakit.
Sedangkan pada kasus yang kedua: penanaman jaringan/organ yang diambil dari tubuh binatang yang najis, pada dasarnya tidak boleh kecuali memang dalam keadaan darurat. Sedangkan darurat itu bermacam-macam kondisi dan hukumnya dengan harus mematuhi kaidah bahwa “segala sesuatu yang diperbolehkan karena darurat itu harus diukur menurut kadar kedaruratannya”, dan pemanfaatannya harus melalui ketetapan dokter-dokter muslim yang terpercaya.  
 Namun demikian, ada pengecualian dari semua kasus transplantasi yang diperbolehkan, yaitu tidak dibolehkannya transplantasi buah zakar meskipun organ ini ganda dikarenakan dapat mengacau garis keturunan, serta transplantasi ini tidak dinilai darurat. Dan pendapat yang memperbolehkan donor organ tubuh disini tidak berarti memperbolehkan memperjualbelikannya.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar